IBX5B0A3CA409E1C Menelaah Unsur Kebahasaan Teks Diskusi - Yuk!Belajar

Menelaah Unsur Kebahasaan Teks Diskusi


Pada Tugas 3 ini kamu diminta menelaah teks diskusi secara mandiri.  Teks diskusi yang akan ditelaah kamu cari di majalah, koran, atau internet.  Penelaahan meliputi struktur teks, ejaan, kalimat, dan kata hubung perlawanan.
Selanjutnya, secara mandiri kamu kerjakan tugas-tugas berikut!

a) Buatlah frasa (kelompok kata) terdiri atas 2—3 kata yang berhubungan dengan dampak teknologi, sekurang-kurangnya sepuluh kelompok kata!
  • Peluang kerja mandiri
  • Teknologi tepat guna
  • Alat pengupas kopi
  • Taraf kehidupan masyarakat
  • Kebutuhan pokok masyarakat
  • Ekonomi rumah tangga
  • Meningkatkan taraf hidup
  • Teknologi klasifikasi sederhana
  • Pembuatan susu kedelai
  • Menggali potensi suatu wilayah

b) Buatlah kalimat yang berhubungan dengan dampak teknologi dengan menggunakan kata hubung perlawanan sebanyak sepuluh kalimat!

  1. Saya sangat suka bermain Facebook, tetapi saya tidak pernah lupa untuk belajar
  2. Dito suka bermain pesawat-pesawatan, sedangkan Adiknya suka bermain mobil-mobilan
  3. Kakek suka menonton TV, Sedangkan Nenek suka mendengarkan radio
  4. Kakak saya seorang Designer, tetapi bukan seorang arsitek
  5. Joni sedang bermain Handphone, tetapi gurunya hanya diam saja
  6. Momon suka bermain COC, sedangkan Mumun suka bermain Subway Surfers
  7. Mata saya Minus, tetapi bukan karena sering bermain gadget
  8. Ayah sedang mengetik surat, sedangkan Ibu sedang menonton TV
  9. Bono suka sekali bermain Game online, tetapi ia tidak pernah lupa untuk Sholat
  10. Nina lagi tidak belajar, melainkan malah bermain Handphone


c) Tandai dan identifikasi kata hubung dalam teks “Haruskah Menunggu Hingga Umur 17 Tahun untuk Mendapatkan SIM C?”

Struktur Teks
Teks
Isu
   Kalau kita mengamati para pengendara sepeda motor saat ini, ada satu hal menarik yang perlu kita cermati. Selain orang dewasa, tidak sedikit di antara mereka adalah para pelajar yang masih berumur di bawah 17 tahun. Di depan mata kita, mereka lalu-lalang mengendarai sepeda motor pada saat berangkat ke sekolah maupun ke tempat-tempat umum lainnya. Karena jarak dari rumah ke sekolah yang jauh serta keterbatasan sarana transportasi umum, para pelajar SMP lebih memilih mengendarai sepeda motor ke sekolah. Persoalannya adalah mereka belum mempunyai SIM karena umur mereka belum genap 17 tahun. 
Argumen Menolak
     Memang ada beberapa SMP yang melarang siswa-siswinya membawa sepeda motor ke dalam sekolah. Namun, larangan tersebut tidak efektif, karena ternyata para pelajar tersebut lebih cerdik. Mereka tetap membawa sepeda motor dan memarkir kendaraannya di luar halaman sekolah dan tempat-tempat lainnya di dekat sekolah.
     Memang serba dilematis, kalau ditinjau dari aturan lalu lintas, sebenarnya mereka tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor karena tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Faktor umur membatasi mereka untuk mendapatkan SIM C.
Argumen Mendukung
    Para pelajar yang berusia 13-15 tahun tersebut tidak dapat memiliki SIM C karena menurut UU NO. 22 tahun 2009 pasal 81 (2),  untuk mendapatkan SIM A, C dan D, mereka harus berusia paling rendah 17 tahun. Artinya, bagi pelajar berumur 13 tahun yang sudah dapat mengendarai sepeda motor, dia harus menunggu selama empat tahun untuk mendapatkan SIM C.
    Di sisi lain, pertumbuhan fisik yang lebih cepat yang dialami generasi sekarang serta kemampuan mereka dalam mengendarai sepeda motor juga perlu dipertimbangkan. Tidak jarang, walaupun masih SMP, postur mereka mirip siswa SMA bahkan mahasiswa. Agak sulit membedakan apakah mereka siswa SMP, SMA atau mahasiswa jika tidak menggunakan pakaian seragam.
Simpulan
Kenyataan tersebut perlu menjadi pemikiran kita bersama, terutama bagi para aparat penegak hukum.  Di satu sisi para pelajar tersebut belum cukup umur untuk mendapatkan SIM C, dengan sendirinya mereka dilarang mengendarai sepeda motor.  Namun di sisi lain, kita sering melihat para pelajar tersebut  mengendarai sepeda motor ke sekolah, ke tempat les, ke mall  atau ke rumah kawan-kawannya.
Sumber: http://muda.kompasiana.com/2012/08/25/haruskah-menunggu-hingga-umur-17-tahun-untukmendapatkan-sim-c-487894.html 

Kata penghubung yang kedudukannya sederajat atau setara terdiri dari beberapa hal berikut:
  • Menyatakan gabungan; dan, dengan, serta.
  • Menyakan memilih: atau
  • Menyatakan pertentangan: tetapi, namun, sedangkan, sebaliknya
  • Menyatakan pembenaran: melainkan, hanya
  • Menegaskan: bahkan, malah (malahan), lagipula, apalagi, jangankan
  • Untuk membatasi: kecuali, hanya
  • Untuk mengurutkan: lalu, kemudian, selanjutnya
  • Menyatakan simpulan: jadi, karena itu, oleh sebab itu

Kata penghubung yang menghubungkan klausa dengan klausa yang kedudukannya bertingkat dibedakan sebagai berikut:
  • Menyatakan sebab: sebab dan karena
  • Menyatakan untuk syarat: kalau, jikalau, jika, bila, apalagi, dan asal
  • Menyatakan tujuan: agar dan supaya
  • Menyatakan waktu: ketika, sewaktu, sebelum, sesudah, tatkala.
  • Menyatakan akibat: sampai, hingga, dan sehingga
  • Menyatakan sasaran: untuk dan guna
  • Menyatakan perbandingan: seperti, sebagai, dan laksana

 
About - Contact Us - Sitemap - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top