Tugas 2 menyusun teks tantangan hukuman mati bagi pengedar narkoba, kalian hanya diminta untuk mengisi tentang alasan hukuman mati bagi pengedar narkoba dihilangkan. Diagram yang sudah kalian lengkapi pada Tugas 1 tersebut bisa kalian gunakan sebagai pedoman dalam menyusun teks tantangan ini.
Untuk memudahkan kalian dalam menyusun teks tantangan ini, di bawah ini, struktur teks tantangan memiliki 3 bagian-bagian yaitu isu, argumen menentang, dan simpulan yang dapat kalian buat. Kalian hanya disuruh untuk melengkapi argumen kekurang setujuan kamu dengan cara mengisi titik-titik yang ada pada teks berikut mengisi alasan hukuman mati bagi pengedar narkoba dihilangkan. Berikut ini telah disajikan teks tantangan yang berjudul "Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba";
Struktur Teks Tantangan "Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba"
Struktur | Teks |
---|---|
Isu (masalah) | Hukuman mati terhadap bandar dan pengedar narkotika di Indonesia, rupanya tidak membuat terpidana jera. Hal itu diungkapkan Kombes Pol Sundari, Dir Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Aset Deputi Bidang Pemberantasan BNN. Ia mengaku, hal itu disebabkan karena eksekusi terhadap terpidana mati di Indonesia sangat lambat. Badan Narkotika Nasional, katanya, ingin eksekusi segera dilakukan. Namun, sistem hukum yang terdapat di Indonesia, yang membuat tim eksekutor lambat untuk menjalankan tugasnya. Bertitik tolak dari hal tersebut,hukuman mati bagi pengedar narkoba perlu dihilangkan. |
Argumen menentang | Di dunia internasional, hukuman mati sudah mulai ditinggalkan. Meskipun demikian, dampak narkoba bagi masa depan generasi muda dan bangsa sangat besar. Jika hukuman mati bagi pengedar narkoba dihilangkan, saya kurang sependapat dengan alasan-alasan berikut. Pertama, bagi penyelundup/bandar, hukumannnya adalah dibunuh karena perbuatannya menjadi penyelundup/bandar pengedaran narkoba, menyebarkannya obat terlarang ke dalam negara, menyebabkan kerusakan yang besar, tidak hanya bagi bandarnya, namun menjadi sebab masalah yang serius bagi seluruh umat.Termasuk bandar narkoba adalah orang yang mendatangkan obat terlarang ini dari luar, kemudian ia distribusikan ke penjual secara langsung. Kedua, untuk pengedar obat terlarang, keputusan Majelis Kibar Ulama untuk pelaku telah diterbitkan pada keputusan no.85 tertanggal 11 Dzulqa'dah 1401 yang berbunyi "orang yang mengedarkan narkoba,baik dengan membuat sendiri atau impor dari luar, baik dengan jual-beli, atau diberikan cuma-cuma, atau bentuk penyebaran lainnya , maka untuk pelanggaran yang dilakukan pertama, dia dihukum ta'zir yang keras, baik dipenjara,dihukum cambuk,atau disita hartanya,atau diberikan semua hukuman tersebut. Ketiga, jika hukuman mati bagi pengedar narkoba dihilangkan maka para pengedar narkoba akan semakin merajalela karena ringannya hukuman yang diberikan sehingga para muda mudi akan merusak masa depan bangsa karena mereka akan semakin tidak takut dalam mengkonsumsi narkoba. Keempat, jika pengedar narkoba tidak dihukum mati maka akan muncul lagi pengedar narkoba yang lain. Para pengedar narkoba juga merusak nama dan moral bangsa karena sudah melanggar Undang-Undang yang ditetapkan. Oleh karena itu,bahaya pengedar narkoba harus dituntaskan oleh pemerintah dan keberadaannya harus dimusnahkan. |
Simpulan | Mengingat dampak narkoba yang begitu besar, hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba perlu ditegakkan kembali. Dengan demikian,negara Indonesia sadar bahwa masalah moralitas seperti narkoba merupakan bahaya bagi nama baik,keselamata,kesehatan,dan kemanan bangsa. |