IBX5B0A3CA409E1C Pengertian Haji, Macam-Macam, Hukum, Syarat, Rukun, Wajib & Hikmah Haji - Yuk!Belajar

Pengertian Haji, Macam-Macam, Hukum, Syarat, Rukun, Wajib & Hikmah Haji

Pengertian Haji, Macam-Macam, Hukum, Syarat, Rukun, Wajib & Hikmah Haji - Haji merupakan salah satu rukun iman, tepatnya rukun iman kelima, setelah syahadat, shalat, puasa, dan zakat. Keempat rukun iman tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Pengertian haji


Setelah melaksanan keempat rukun iman tersebut, hendaknya disempurnakan dengan ibadah Haji ini. Dengan demikian, seseorang yang telah melaksanakan ibadah haji, berarti ia telah menyempurnakan keislamannya. Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan lengkap mengenai haji.

Pengertian Haji

Kata Haji berasal dari bahasa Arab yaitu Al-hajj yang artinya menyengaja, bersungguh-sungguh, dan menuju.

Sedangkan, secara istilah, Haji ialah menyengaja menuju rumah allah (Baitullah) atau Ka'bah dengan niat untuk melaksanakan ibadah atau mendekatkan diri kepada Allah SWT. pada waktu yang telah ditentukan dan dengan cara tertentu sesuai dengan manasik haji.

Selain secara bahasa dan istilah, Haji juga diartikan sebagai menyengaja datang ke Mekkah untuk menunaikan ibadah tawaf, sa'i, wukuf di arafah, dan menunaikan manasik haji dalam rangka memenuhi perintah Allah SWT. dalam mencari rido-Nya

Untuk waktu pelaksanaan ibadah haji, dilakasanakan pada bulan Syawal, Zulkaidah, Zulhijah. Puncak pelaksaan ibadah haji ini ada pada bulan Zulhijah, yaitu tanggal 9 Zulhijah saat berlangsungnya ibadah wukuf di Padang Arafah. 

Nah, dengan demikian pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan selain di waktu tersebut, bukan dinamakan sebagai ibadah haji, melainkan umroh.

Hukum Melaksanakan Haji

Hukum pelaksanaan ibadah haji di dalam syariat islam adalaah wajib bagi yang mampu. Kewajiban haji hanya berlaku sekali seumur hidup. Berikut adalah dalil yang menjelaskan tentang hukum haji.

Surat Ali Imran [3] Ayat 97
Pengertian haji
 Artinya: Disana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah, adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi  orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam semesta. (Q.S Ali Imran [3]: 97)

Surah Al-Hajj [22] Ayat 27
Pengertian haji
Artinya: Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh. (Q.S Al-Hajj [22]: 27)

Dari kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa ibadah haji merupakan suatu kewajiban bagi setiap umat islam yang mampu melaksanakannya.

Mampu yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah tidak hanya kemampuan harta, tetapi juga dalam segi waktu, kesehatan, kendaraan, keamanan, serta kesiapan jiwa seseorang.

Kewajiban haji sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW. hanya sekali seumur hidup. Dengan demikian, jika ada ada orang yang telah melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya adalah sunnah.

Syarat, Rukun Haji, dan Wajib Haji

Ada beberapa syarat dan rukun haji yang mesti dipenuhi oleh seseorang yang melaksanakannya. Berikut adalah penjelasannya.

A. Syarat- Syarat Haji

Pengertian haji
Syarat merupakan segala sesuatu yang perlu atau harus ada dalam pelaksanaannya. Syarat ibadah haji adalah sebagai berikut.

a. Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi

  1. Islam, haji yang dilakukan oleh orang kafir, hukumnya tidak sah.
  2. Berakal, akalnya dapat berfungsi dengan baik (sadar, dapat berpikir normal, tidak sedang gila).
  3. Balig, berarti sampai. Seseorang yang belum baligh tidak wajib melaksanakan haji, jika ia melaksanakan ibadah haji maka hukumnya sunnah (dalam masa latihan).
  4. Merdeka, bebas. Seseorang atau negara yang sedang dijajah atau mengalami pemboikotan tidak wajib melaksankan ibadah haji.
  5. Sehat jasmani.
  6. Memiliki bekal dan juga sarana perjalanan.
  7. Perjalanan yang aman.
Tambahan bagi wanita:
  1. Harus didampingi bersama dengan suami atau mahramnya.
  2. Tidak sedang dalam keadaan iddah, baik karena cerai ataupun kematian seorang suami.

b. Syarat haji menurut Mazhab Maliki

  1. Islam, haji yang dilakukan oleh orang kafir, hukumnya tidak sah.
  2. Berakal, akalnya dapat berfungsi dengan baik (sadar, dapat berpikir normal, tidak sedang gila).
  3. Baligh, berarti sampai. Seseorang yang belum baligh tidak wajib melaksanakan haji, jika ia melaksanakan ibadah haji maka hukumnya sunnah (dalam masa latihan). Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
  4. Merdeka, bebas. Seseorang atau negara yang sedang dijajah atau mengalami pemboikotan tidak wajib melaksankan ibadah haji.
  5. Mampu
Tambahan bagi wanita:
  1. Tidak disyaratkan ada tidaknya suami atau mahram, tetapi boleh melaksanakan haji apabila ada teman yang dianggapnya aman, baik bagi wanita muda ataupun wanita tua.

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Syafi'i

  1. Islam, haji yang dilakukan oleh orang kafir, hukumnya tidak sah.
  2. Merdeka, bebas. Seseorang atau negara yang sedang dijajah atau mengalami pemboikotan tidak wajib melaksankan ibadah haji.
  3. Taklif, sudah mukallaf. Yaitu telah melaksanakan kewajiban syariatnya.
  4. Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:                                            
  • Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
  • Ada kendaraan
  • Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.
  • Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
  • Melakukan perjalanan dengan aman.
 Tambahan untuk wanita :
  1. Ada pendampingnya yang aman atau dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan telah terpercaya.

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hambali

  1. Islam, haji yang dilakukan oleh orang kafir, hukumnya tidak sah.
  2. Berakal, akalnya dapat berfungsi dengan baik (sadar, dapat berpikir normal, tidak sedang gila).
  3. Baligh, berarti sampai. Seseorang yang belum baligh tidak wajib melaksanakan haji, jika ia melaksanakan ibadah haji maka hukumnya sunnah (dalam masa latihan).
  4. Merdeka, bebas. Seseorang atau negara yang sedang dijajah atau mengalami pemboikotan tidak wajib melaksankan ibadah haji.
  5. Mampu, kuat secara fisik, biaya dalam melakukan ibadah haji.
Tambahan bagi wanita :
  1. Harus diikuti oleh mahramnya.

B. Rukun-Rukun Haji 

Rukun merupakan sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Dengan demikian rukun haji merupakan sesuatu yang harus dipenuhi supaya ibadah haji yang ia jalankan menjadi sah, bila ada salah satu rukun yang tertinggal maka hajinya batal.


Adapun rukun-rukun haji adalah sebagai berikut.

1. Ihram

Pengertian hajiIhram yaitu berniat melakukan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram (kain putih) yang tidak dijahit dan dengan mengucapkan, labbaikallahuma hajjan.

Saat seseorang berihram berarti telah berlaku semua larangan dalam haji hingga tahalul. Ibadah ini dimulai ketika sampai di miqat (batas-batas yang telah ditetapkan).

Miqat ini dibagi dua yaitu:
  1. Miqat Zamani, yaitu batas-batas yang ditentukan berdasarkan waktu. Mulai dari bulan Syawal sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah. Artinya, hanya pada waktu itulah ibadah haji bisa dilakukan.
  2. Miqat Makani yakni, batas yang telah ditetapkan berdasarkan tempat. Umat islam dari arah indonesia miqatnya di Yalamlam.

2. Wukuf di Arafah

Wukuf dilakukan di Padang Arafah yaitu berdiam diri di Padang Arafah sejak matahari tergelincir (tenggelam) pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah tepat pada hari nahar.

Wukuf merupakan bentuk pengasingan diri yang menggambarkan kelak manusia dikumpulkan di Padang Mahsyar. Saat berwukuf dianjurkan untuk memperbanyak bezikir.

3. Tawaf

Tawaf yaitu berjalan mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh kali putaran di mulai dari Hajar Aswad dan berputar berlawanan arah jarum jam. Tawaf ada lima macam, yaitu sebagai berikut.

a) Tawaf qudum, yaitu tawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Mekah
b) Tawaf ifadah, yaitu tawaf yang dilakukan saat hari raya kurban, setelah melontar jumrah.
c) Tawaf sunah, yaitu tawaf yang dilakukan untuk mencari rido Allah.
d) Tawaf nazar, yaitu tawaf yang dilakukan untuk memenuhi nazar.
e) Tawaf wada', yaitu tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekah

Dalam pelaksanaan tawaf ada beberapa syarat sah yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
  1. Niat.
  2. Menutup Aurat.
  3. Suci dari hadas.
  4. Dilakukan sebanyak 7 kali.
  5. Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad.
  6. Posisi ka'bah disebelah kiri orang yang bertawaf.
  7. Dilaksanakan di dalam Masjidilharam.

4. Sa'i

Sa'i adalah berlari-lari kecil yang dilakukan antara Bukit Safa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Syarat-syarat sa'i adalah sebagai berikut.
  1. Dilakukan sebanyak tujuh kali perjalanan.
  2. Dilakukan setelah Tawaf Ifadah.
  3. Seluruh perjalanan dilakukan secara lengkap.
  4. Dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwah
Selain syarat-syarat sa'i ada sunah-sunah sa'i, yaitu sebagai berikut.
  1. Berdo'a selama dalam perjalanan ke Bukit Safa dan Marwah
  2. Dalam keadaan suci dan menutup aurat.
  3. Berlari kecil antara Bukit Safa dan Marwah.
  4. Tidak berdesakan.
  5. Dilakukan dengan tertib.

5. Tahalul

Tahalul yaitu memotong secara keseluruhan atau sebagian rambut kepala minimal tiga helai bagi perempuan. Proses pelaksaan tahalul dilaksanakan setelah melempar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.

Tahalul tersebut merupakan tahalul awal yang menandai diperbolehkannya semua larangan dalam haji, kecuali hubungan suami istri.

6. Tertib

Tertib berarti semua rukun haji harus dilakukan dengan urut yaitu mulai dari ihram hingga tahalul. Dengan demikian, pelaksanaan rukun haji yang tidak urut hukumnya adalah batal.

C. Wajib Haji

Wajib haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam pelaksaan ibadah haji.Perbuatan haji ada lima, yaitu sebagai berikut.
  1. Melalui ihram di Miqat.
  2. Melempar jumrah.
  3. Mabit di Muzdalifah.
  4. Mabit di Mina.
  5. Tawaf Wada' (perpisahan)


Macam-Macam Haji

Pengertian haji
Haji merupakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT. Pelaksanaan haji dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu sebagai berikut.
  1. Haji Tamattu, dilakukan dengan mendahulukan kegiata ibadah Umrah dan melanjutkannya dengan melaksanakan ibadah haji. Seseorang yang melakukan haji secara tamattu diwajibkan untuk membayar dam berupa puasa sepuluh hari dengan ketentuan tiga hari saat masih di tanah suci dan tujuh hari setelah sampai di tempat tinggalnya.
  2. Haji Ifrad, merupakan haji yang dilakukan dengan mendahulukan semua kegiatan haji dan melakukan ibadah umrah. Seseorang yang melakukan haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
  3. Haji Qiran, merupakan haji yang dilakukan dengan melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan. Seseorang yang melakukan haji qiran diwajibkan memotong hewan kurban.

Hikmah dan Keutamaan Pelaksanaan Ibadah Haji

Ibadah haji merupakan perintah Allah swt. yang memiliki banyak keutamaan dan hikmah bagi kehidupan manusia. Hikmah dan keutamaan haji adalah sebagai berikut.
  • Merupakan amalan yang paling utama karena haji termasuk rukun islam.
  • Merupakan bentuk jihad.
  • Mendapatkan pahala dari Allah Swt. berupa surga.
  • Menghapus dosa yang telah ia lakukan.
  • Memberikan ketenangan dalam jiwa.
  • Memenuhi kewajiban bagi umat muslim.
  • Mempererat persaudaraan sesama umat muslim.
  • Sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt.
  • Sebagai bukti keimanan dan kecintaan kepda Allah Swt.
  • Menumbuhkan keimanan dengan menyaksikan keagungan Allah Swt.
  • Dengan berjalan kaki saat tawaf dan sa'i dapat melatih kesehatan tubuh.
  • Dengan mengenakan pakaian putih saat haji dan umrah dapat mengajarkan kesadaran di hadapan Allah Swt, bahwa semua manusia adalah sama.

Demikianlah artikel tentang pengertian haji, hukum haji, macam-macam haji, syarat, rukun dan wajib haji serta hikmah dan keutamaan dari haji. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kamu dalam memahami lebih dalam apa itu haji dan lainnya. Semoga bermanfaat dan terima kasih
 
About - Contact Us - Sitemap - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top