Pengertian Zakat, Macam-Macam, Hukum, Syarat, Rukun & Hikmah Zakat - Zakat merupakan rukun islam ketiga yang wajib banget ditaati oleh semua umat islam. Di dalam Al-Qur'an kata zakat sering sekali layaknya dengan kata sholat.
Hal tersebut menunjukkan bahwa keduanya pasti memiliki hubungan yang sangat erat. Sebab sholat dan zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim. Zakat dilakukan untuk membersihkan atau menyucikan harta dan jiwa seseorang.
Kata zakat berasal dari bahasa Arab yaitu "zaka" yang berarti bertambah, tumbuh, bersih, baik, dan berkah.
Zakat menurut istilah adalah pemberian wajib berupa sejumlah harta tertentu kepada golongan tertentu.
Dinamakan zakat karena ibadah yang dilakukan dapat mengembangkan, menyucikan, dan memberkahi harta orang yang berzakat. Dengan demikian seseorang yang mengeluarkan zakat, harta dan jiwanya akan kembali suci.
Hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap umat islam bagi yang mampu. Kewajiban menunaikan zakat ini tertera pada Al-Qur'an. Sebagai berikut.
Maksud dari hadist tersebut yaitu Dirikanlah salat, bayarlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk artinya salatlah bersama Muhammad dan para sahabatnya. Lalu Allah Taala menunjukkan kepada para ulama mereka yang pernah memesankan kepada kaum kerabat mereka yang masuk Islam, "Tetaplah kalian dalam agama Muhammad, karena ia adalah agama yang benar!"
Zakat dalam ajaran Islam ada dua macam yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah (badan/jiwa).
Zakat mal untuk menyucikan harta kekayaan seseorang yang telah mencapai nishab. Adapun zakat fitrah untuk menyucikan jiwa seseorang yang dilakukan pada bulan Romadhon hingga sesaat sebelum salat Idul Fitri.
Zakat Fitrah boleh dilakukan dengan membayarkan harga dari makanan pokok yang umumnya dimakan oleh masyarakat. besaran zakat fitri yaitu satu sa' atau seberat 2,2 kg makanan pokok. Untuk menjaga kehati-hatian zakat fitri biasanya dibulatkan menjadi 2,5 kg.
Untuk lebih jelasnya adalah sebagai berikut.
Karena di dalam islam, urusan tolong menolong serta kepedulian bersosial merupakan hal yang sangat penting dalam rangka membangun kerukuanan sosial bermasyarakat islami yang berada di dalam naungan Allah SWT Zat pengatur rezeki.
Pada Q.S At-Taubah ayat 60, menerangkan bahwa penerima zakat itu ada delapan golongan. Merekalah yang berhak untuk menerima zakat, sementara itu diluar delapan golongan tersebut, tidak berhak untuk menerima zakat.
Namun diantara mustahiq yang 8 golongan tersebut tidak harus semuanya menerima zakat secara rata, tetapi disesuaikan dengan situasi ataupun kondisi dan dengan memperhatikan skala prioritas.
Zakat mal ini terdiri dari beberapa macam, yaitu: zakat emas/perak/uang, zakat ziro'ah, zakat ma'adin, zakat rikaz, dan zakat tijaroh. Berikut adalah penjelasannya singkatnya.
"Bila kau mempunyai 200 dirham dan sudah cukup masanya setahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham yaitu (2,5%). Dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar. Apabila engkau memiliki 20 dinar dan telah kau miliki sampai setahun, maka zakatnya setengah dinar, dan yang lebih sesuai perhitungannya". (H.R. Abu Daud)
Nah dari keterangan diatas, sudah jelas bahwa apabila seseorang menyimpan emas dan perak (baik dalam bentuk emas batangan ataupun perhiasan) maka wajib untuk mengeluarkan zakat, bila sudah mencapai nishab dan haul.
Contoh Kasus:
Jika seorang ibu mempunyai emas sebanyak 200 gram. Maka zakat yang harus dikeluarkan ialah sebagai berikut.
2,5% x 200 gram = 5 gram
Kita asumsikan harga 1 gram emas = Rp. 80.000,00-
Total zakatnya 5 x Rp. 80.000,- = Rp. 400.000,-
Zakat tersebut dikeluarkan hanya satu tahun sekali, selama emas itu masih disimpan dan masih menjadi milik ibu tersebut.
Pertama, jika pengairannya alamiah (dilakukan oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnya sebesar 10%.
Kedua, jika pengairannya oleh tenaga manusia ataupun binatang maka kadar zakatnya sebesar 5%.
Adapula yang berpendapat bahwa ma'adin itu adalah segala sesuatu yang dikeluakan (diperoleh) oleh seseorang dari laut ataupun darat, selain tumbuh-tumbuhan dan makhluk bernyawa.
Zakat ma'adin dikeluarkan setiap mendapatkannya tanpa nishab. Zakat yang diambil dari ma'adin itu adalah zakat emas dan perak, yaitu 2,5%.
"Barang siapa yang mendapatkan dalam suatu penggalian harta simpanan orang bahari atau menemukannya di suatu desa yang tidak di diami oleh orang, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya yaitu sebesar 1/5 atau 20%."
Zakat rikaz dikeluarkan oleh penemunya hanya sekali saja, ketika ia menemukan rikaz tersebut.
Yang dimaksud binatang ternak adalah binatang yang bisa dimanfaatkan. Binatang-binatang tersebut adalah unta, kambing atau biri-biri, sapi, dan kerbau.
"Setiap unta yang digembalakan, zakatnya setiap 40 ekor adalah seekor anak untu betina yang selesai menyusu". (H.R. Ahmad, Nasa'i, Abu Dawud)
"...Dan pada kambing yang digembalakan, bila ada 40 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika hanya punya 39 ekor, maka tidak terkena kewajiban zakat". (H.R. Abu Daud)
Zakat ternak ini dikeluarkan setiap tahun bila dia memilihara hewan nya dan apabila telah mencapai nisab.
Ada waktu pembayaran zakat ini, bisa ditangguhkan hingga satu tahun, ataupun dibayarkan secara periodik seperti bulanan, triwulan, dst.
Dan dibayarkan setiap setelah belanja, atau setelah diketahui barang yang telah laku terjual. Zakat yang dikeluarkan bisa berupa barang dagangan ataupun uang seharga barang tersebut.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan yaitu sebanyak satu sha' atau sebesar 3.5 liter/2.5 kg per jiwa, yang dilakukan pada bulan Romadhon hingga sesaat sebelum salat Idul Fitri.
Yang harus diketahui mengenai zakat fitrah, adalah sebagai berikut
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah ialah wajib. Setiap umat islam wajib untuk menunaikan zakat fitrah yang akan membersihkan dan menyucikan diri serta membantu jiwa-jiwa yang kelaparan karena dibelit oleh kemiskinan.
Dalil tentang wajibnya zakat fitrah yang diterima oleh Ibnu Abbas adalah sebagai berikut.
"Rasululloah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang telah mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang orang yang miskin. (H.R. Abu Daud)
Kadar (Prosentase/Ukuran) Zakat Fitrah
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim sebanyak satu Sha' dari makanan pokok. Dijelaskan pada dua hadis berikut.
"Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rosululloh SAW pada iedul fitri sebanyak satu Sha' dari makanan". (H.R. Bukhari)
"Adalah kami (para sahabat) di masa Rosululloh SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha' makanan atau satu sha' tamar (kurma), atau satu sha' sya'ir (padi belanda), atau satu sha' aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya, atau semacam makanan yang terbuat dari susu, dimasak, sesudah itu dibiarkan lalu diletakkan di kain perca agar menetes kebawah), atau satu sha' zahib (kismis)". (H.R. Bukhari)
Hadits diatas menjelaskan bahwa kadar zakat fitrah itu sebesar satu sha' makanan. Pada hadits diatas makanan yang dimaksud adalah sebagai berikut: tamar, sya'ir, zabib, dan aqith. Nah tulah jenis makanan yang dikeluarkan pada masa Rosululloh SAW untuk membayar zakat fitrah.
Selain harus memenuhi syarat, ibadah zakat harus memenuhi rukun zakat. berikut adalah rukun-rukun zakat.
b. Penyerahan harta zakat dari pemiliki harta kepada pengurus zakat (amil zakat)
c. Penyerahan harta zakat dari amil kepada orang yang berhak menerima zakat.
Demikian lah artikel tentang Pengertian Zakat, Macam-Macam, Hukum, Syarat, Rukun & Hikmah Zakat semoga dapat menambah pengetahuan kita. Terima Kasih
Hal tersebut menunjukkan bahwa keduanya pasti memiliki hubungan yang sangat erat. Sebab sholat dan zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim. Zakat dilakukan untuk membersihkan atau menyucikan harta dan jiwa seseorang.
Pengertian Zakat
Zakat menurut istilah adalah pemberian wajib berupa sejumlah harta tertentu kepada golongan tertentu.
Dinamakan zakat karena ibadah yang dilakukan dapat mengembangkan, menyucikan, dan memberkahi harta orang yang berzakat. Dengan demikian seseorang yang mengeluarkan zakat, harta dan jiwanya akan kembali suci.
Hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap umat islam bagi yang mampu. Kewajiban menunaikan zakat ini tertera pada Al-Qur'an. Sebagai berikut.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."Maksud dari hadist tersebut yaitu Dirikanlah salat, bayarlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk artinya salatlah bersama Muhammad dan para sahabatnya. Lalu Allah Taala menunjukkan kepada para ulama mereka yang pernah memesankan kepada kaum kerabat mereka yang masuk Islam, "Tetaplah kalian dalam agama Muhammad, karena ia adalah agama yang benar!"
Zakat dalam ajaran Islam ada dua macam yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah (badan/jiwa).
Zakat mal untuk menyucikan harta kekayaan seseorang yang telah mencapai nishab. Adapun zakat fitrah untuk menyucikan jiwa seseorang yang dilakukan pada bulan Romadhon hingga sesaat sebelum salat Idul Fitri.
Zakat mal dilakukan jika harta telah mencapai nisab dan haul, sedangkan zakat fithri tidak ada batasannya.
Zakat Fitrah boleh dilakukan dengan membayarkan harga dari makanan pokok yang umumnya dimakan oleh masyarakat. besaran zakat fitri yaitu satu sa' atau seberat 2,2 kg makanan pokok. Untuk menjaga kehati-hatian zakat fitri biasanya dibulatkan menjadi 2,5 kg.
Untuk lebih jelasnya adalah sebagai berikut.
Macam-Macam Zakat dan Contoh Kasus
1. Zakat Maal
Zakat maal (harta benda), telah diwajibkan oleh Allah SWT sejak awal permulaan Islam, sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Sehingga tidak heran lagi jika zakat ini menjadi perhatian utama agama islam, samapi-sampai diturunkan pada masa awal islam dan diperkenalkan lah pada dunia.Karena di dalam islam, urusan tolong menolong serta kepedulian bersosial merupakan hal yang sangat penting dalam rangka membangun kerukuanan sosial bermasyarakat islami yang berada di dalam naungan Allah SWT Zat pengatur rezeki.
Pada Q.S At-Taubah ayat 60, menerangkan bahwa penerima zakat itu ada delapan golongan. Merekalah yang berhak untuk menerima zakat, sementara itu diluar delapan golongan tersebut, tidak berhak untuk menerima zakat.
Namun diantara mustahiq yang 8 golongan tersebut tidak harus semuanya menerima zakat secara rata, tetapi disesuaikan dengan situasi ataupun kondisi dan dengan memperhatikan skala prioritas.
Zakat mal ini terdiri dari beberapa macam, yaitu: zakat emas/perak/uang, zakat ziro'ah, zakat ma'adin, zakat rikaz, dan zakat tijaroh. Berikut adalah penjelasannya singkatnya.
a. Zakat emas/perak/uang
Harta seperti emas dan perak yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan zakatnya."Bila kau mempunyai 200 dirham dan sudah cukup masanya setahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham yaitu (2,5%). Dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar. Apabila engkau memiliki 20 dinar dan telah kau miliki sampai setahun, maka zakatnya setengah dinar, dan yang lebih sesuai perhitungannya". (H.R. Abu Daud)
Nah dari keterangan diatas, sudah jelas bahwa apabila seseorang menyimpan emas dan perak (baik dalam bentuk emas batangan ataupun perhiasan) maka wajib untuk mengeluarkan zakat, bila sudah mencapai nishab dan haul.
Contoh Kasus:
Jika seorang ibu mempunyai emas sebanyak 200 gram. Maka zakat yang harus dikeluarkan ialah sebagai berikut.
2,5% x 200 gram = 5 gram
Kita asumsikan harga 1 gram emas = Rp. 80.000,00-
Total zakatnya 5 x Rp. 80.000,- = Rp. 400.000,-
Zakat tersebut dikeluarkan hanya satu tahun sekali, selama emas itu masih disimpan dan masih menjadi milik ibu tersebut.
b. Zakat Ziro'ah (pertanian atau segala macam hasil bumi)
Hasil bumi wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai nisabnya yaitu 5 wasaq yaitu sebesar 650 Kg. Adapun kadar zakatnya ada dua macam, yaitu sebagai berikut:Pertama, jika pengairannya alamiah (dilakukan oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnya sebesar 10%.
Kedua, jika pengairannya oleh tenaga manusia ataupun binatang maka kadar zakatnya sebesar 5%.
c. Zakat Ma'adin (Barang Galian)
Yang dimaksud ma'adin atau barang galian yaitu segala sesuatu yang dikeluarkan oleh bumi yang berharga misalnya seperti timah, besi, emas, perak, dan lain-lain.Adapula yang berpendapat bahwa ma'adin itu adalah segala sesuatu yang dikeluakan (diperoleh) oleh seseorang dari laut ataupun darat, selain tumbuh-tumbuhan dan makhluk bernyawa.
Zakat ma'adin dikeluarkan setiap mendapatkannya tanpa nishab. Zakat yang diambil dari ma'adin itu adalah zakat emas dan perak, yaitu 2,5%.
d. Zakat Rikaz (Harta Temuan atau Harta Karun)
Zakat rikaz adalah harta (barang temuan) yang sering dikenal dengan harta karun. Tidak ada nishab dan haul, besar zakatnya 20%."Barang siapa yang mendapatkan dalam suatu penggalian harta simpanan orang bahari atau menemukannya di suatu desa yang tidak di diami oleh orang, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya yaitu sebesar 1/5 atau 20%."
Zakat rikaz dikeluarkan oleh penemunya hanya sekali saja, ketika ia menemukan rikaz tersebut.
e. Zakat Binatang Ternak
Seorang yang memelihara hewan ternak (orang yang berternak) wajib mengeluarkan zakatnya berdasarkan H.R Bukhori.Yang dimaksud binatang ternak adalah binatang yang bisa dimanfaatkan. Binatang-binatang tersebut adalah unta, kambing atau biri-biri, sapi, dan kerbau.
"Setiap unta yang digembalakan, zakatnya setiap 40 ekor adalah seekor anak untu betina yang selesai menyusu". (H.R. Ahmad, Nasa'i, Abu Dawud)
"...Dan pada kambing yang digembalakan, bila ada 40 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika hanya punya 39 ekor, maka tidak terkena kewajiban zakat". (H.R. Abu Daud)
Zakat ternak ini dikeluarkan setiap tahun bila dia memilihara hewan nya dan apabila telah mencapai nisab.
f. Zakat Tijaroh
Tidak ada nisab pada zakat Tijaroh, Zakat tijaroh diambil dari modal (harga beli), dan dihitung dari barang yang terjual sebesar 2,5%.Ada waktu pembayaran zakat ini, bisa ditangguhkan hingga satu tahun, ataupun dibayarkan secara periodik seperti bulanan, triwulan, dst.
Dan dibayarkan setiap setelah belanja, atau setelah diketahui barang yang telah laku terjual. Zakat yang dikeluarkan bisa berupa barang dagangan ataupun uang seharga barang tersebut.
2. Zakat Fitrah
Zakat fitrah (badan/jiwa) adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim yang sudah berkewajiban.Jumlah zakat yang harus dikeluarkan yaitu sebanyak satu sha' atau sebesar 3.5 liter/2.5 kg per jiwa, yang dilakukan pada bulan Romadhon hingga sesaat sebelum salat Idul Fitri.
Yang harus diketahui mengenai zakat fitrah, adalah sebagai berikut
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah ialah wajib. Setiap umat islam wajib untuk menunaikan zakat fitrah yang akan membersihkan dan menyucikan diri serta membantu jiwa-jiwa yang kelaparan karena dibelit oleh kemiskinan.
Dalil tentang wajibnya zakat fitrah yang diterima oleh Ibnu Abbas adalah sebagai berikut.
"Rasululloah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang telah mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang orang yang miskin. (H.R. Abu Daud)
Kadar (Prosentase/Ukuran) Zakat Fitrah
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim sebanyak satu Sha' dari makanan pokok. Dijelaskan pada dua hadis berikut.
"Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rosululloh SAW pada iedul fitri sebanyak satu Sha' dari makanan". (H.R. Bukhari)
"Adalah kami (para sahabat) di masa Rosululloh SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha' makanan atau satu sha' tamar (kurma), atau satu sha' sya'ir (padi belanda), atau satu sha' aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya, atau semacam makanan yang terbuat dari susu, dimasak, sesudah itu dibiarkan lalu diletakkan di kain perca agar menetes kebawah), atau satu sha' zahib (kismis)". (H.R. Bukhari)
Hadits diatas menjelaskan bahwa kadar zakat fitrah itu sebesar satu sha' makanan. Pada hadits diatas makanan yang dimaksud adalah sebagai berikut: tamar, sya'ir, zabib, dan aqith. Nah tulah jenis makanan yang dikeluarkan pada masa Rosululloh SAW untuk membayar zakat fitrah.
Syarat dan Rukun Zakat
Muzakki adalah sebutan bagi orang yang berzakat. Sesorang yang berkewajiban menunaikan zakat apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut.Syarat orang yang terkena zakat.
- Islam, zakat yang dikeluarkan selain umat islam bukan dikategorikan sebagai zakat.
- Merdeka, artinya tidak ada tekanan dari luar.
- Balig, sesorang yang belum baligh zakatnya ditanggung oleh orang tuannya.
- Berakal, artinya orang yang sehat.
Syarat harta yang dizakati adalah sebagai berikut.
- Milik penuh, bukan milik orang lain.
- Berkembang, harta yang dapat bertambah.
- Mencapai Nisab, mencapai jumlah minimal harta yang dizakati.
- Lebih dari kebutuhan pokok.
- Bebas dari utang.
- Berlaku setahun atau haul.
Selain harus memenuhi syarat, ibadah zakat harus memenuhi rukun zakat. berikut adalah rukun-rukun zakat.
Rukun-rukun Zakat
a. Pelepasan atau pengeluaran harta yang dikenakan wajib zakatb. Penyerahan harta zakat dari pemiliki harta kepada pengurus zakat (amil zakat)
c. Penyerahan harta zakat dari amil kepada orang yang berhak menerima zakat.
Hikmah dan Keutamaan Zakat
Pelaksanaan zakat dalam keseharian memberikan banyak hikmah dan keutamaan. berikut adalah hikmah dan keutamaan zakat.- Membersihkan diri atau jiwa dari sifat tercela.
- Menyucikan harta yang dizakati
- Mengangkat derajat seseorang.
- Menghindari dari perlaku tercela akibat kekurangan.
- Meminimalisir kesenjangan sosial.
- Mendapat kebahagiaan di dunia dan di akhirat
- Salah satu wujud syukur akan nikmat allah.
Demikian lah artikel tentang Pengertian Zakat, Macam-Macam, Hukum, Syarat, Rukun & Hikmah Zakat semoga dapat menambah pengetahuan kita. Terima Kasih